Celebrity Politics
Fenomena
selebriti terjun ke dunia politik ini semakin mengukuhkan telah datangnya suatu
era baru dalam demokrasi di Indonesia: Selebriti Politik (Celebrity Politics)
mulai dikenal dalam ilmu politik setelah para bintang film, pemain sinetron, penyanyi,
hingga komedian terjun ke dunia politik, bukan sebagai penghibur panggung
kampanye atau pengumpul suara. Tapi, mereka serius mengejar kursi jabatan
publik seperti Anggota DPR/DPD/DPRD, bupati/walikota, gubernur atau bahkan
presiden.
Biasanya
para selebriti yang menjadi Anggota Legislatif hanya untuk menggarap penghasil
keuangan yang baru, walaupun gaji pokok para Anggota Legislatif hanya
berkisaran antara Rp 4 juta sampai Rp
4,2 juta-an, akan tetapi tunjangan yang mereka dapatkan bisa menyampai Rp 50
juta-an per bulan.
Surat
Edaran Setjen DPR RI Nomor: KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur
gaji Anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan
lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua Anggota
Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai Pimpinan Alat
Kelengkapan Dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok
dan tunjangan anggota Dewan:
1.
Gaji pokok : Rp 4.200.000
2.
Tunjangan istri : Rp 420.000
3.
Tunjangan anak (2 anak) : Rp 168.000
4.
Uang sidang/paket : Rp 2.000.000
5.
Tunjangan jabatan : Rp 9.700.000
6.
Tunjangan beras (4 jiwa) : Rp 198.000
7.
Tunjangan
PPH Pasal 21 : Rp 1.729.000
Rp. 18.415.000
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan
anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18.415.000. Namun, setelah dipotong pajak
dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207
juta.
Sementara
itu, komponen penerimaan lain-lain Anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau
tidaknya jabatan seorang anggota pada Alat Kelengkapan Dewan. Untuk anggota
biasa tanpa jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
No
|
Tunjangan
|
Rp
|
1.
|
Tunjangan Kehormatan
|
Rp.
3.720.000
|
2.
|
Tunjangan Komunikasi Intensif
|
Rp. 14.140.000
|
3.
|
Tunjangan Peningkatan Fungsi dan
Pengawasan Anggaran
|
Rp.
3.500.000
|
4.
|
Biaya Penelitian dan Pemantauan
Peningkatan Fungsionalitas dan Konstitusional Dewan (khusus Ketua dan Wakil
ketua AKD)
|
Rp.
500.000
|
5.
|
Dukungan biaya bagi Anggota Komisi
yang merangkap menjadi Anggota Badan/Panitia Anggaran
|
Rp.
1.000.000
|
6.
|
Bantuan langganan listrik dan telepon
|
Rp.
5.500.000
|
7.
|
Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat
dalam rangka Peningkatan Kinerja Komunikasi Intensif
|
Rp.
8.500.000
|
JUMLAH
|
Rp.
36.860.000
|
Dengan
rincian demikian, Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu
memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan
bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Saat
ini beberapa artis telah mendaftarkan diri untuk meramaikan pemilihan calon
legislatif (Pilcaleg) pada 2014 mendatang, salah satunya Irwansyah - Gerinda,
Desy Ratnasari - PAN, Komediam Wildan Delta atau Kiwil - PKS. Penyanyi Edo
Kondologit - PDI Perjuangan. Presenter Charles bonar Sirait - Golkar, Anisa Bahar
- PKB, dan masih banyak lagi. Ini pun menjadi keuntungan tersendiri bagi Partai
Politik (Parpol) yang mengusung mereka ke Senayan, kerena diharapkan para artis
ini dapat membawa suara yang lebih banyak, sehingga dalam pemilu yang akan
mendatang Partai Politik yang mengusung mereka mendapatkan suara yang lebih
banyak dari pemilu sebelumnya.
Oleh
karena itu semakin tahun semakin banyak para artis yang ingin menjadi anggota
legislatif, bukan karena ingin menyampaikan aspirasi rakyat tetapi karena
banyak keuntungan yang akan didapatkan jika berhasil menduduki kursi sebagai
anggota legislatif. Salah satunya, Angelina
Sondakh yang terjerat
kasus korupsi wisma atlet di Palembang,
Untuk mengatasi melunjaknya pencalonan
legislatif dan juga menekan pengeluaran APBN terhadap tunjangan gaji Anggota
DPR/DPRD khususnya DPR RI, tunjungan yang tidak terlalu penting seperti,
Tunjangan Kehormatan, Uang sidang/paket, Bantuan langganan
listrik dan telepon, agar dapat dihapus karena tidak terlalu berpengaruh
terhadap keseriusan Anggota DPR RI untuk menjalankan tugasnya namun dapat
diganti dengan menambahkan tunjangan setiap program kerja (proker) yang
berhasil dilaksanakan atau aspirasi dari masyarakat yang dapat tersalurkan. Ini
akan menambah motivasi para Anggota DPR/DPRD khususnya DPR RI untuk dapat
menyelesaikan setiap program-program dan permasalahan yang ada.
Pada
dasarnya siapa pun berhak ikut berpatisipasi dalam pemilihan legislatif yang
akan mendatang sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum disebutkan “Setiap warga negara berhak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tetapi untuk semua itu jangan
hanya mengandalkan popularitas dan materi, tetapi juga harus mempertimbangkan
pengalaman dan pengetahuan dalam bidang politik, sehingga calon Anggota Legislatif
harus yang memang bersungguh-sunguh. Jangan hanya sekedar untuk mengejar
harta dan kedudukan semata, meskipun terkadang seorang artis memiliki
penghasilan yang lebih daripada seorang Anggota Legislatif.
Siapapun
dia, dari manakah dia, apapun pekerjaannya semua berhak untuk turut serta
mencalonkan diri sebagai Anggota DPR/DPRD, bahkan untuk seseorang yang
berkecimpung di dunia hiburan sekalipun. Selebritis/artis terkadang kurang
memahami dari apa itu dunia perpolitikan namun belum tentu lebih buruk daripada
calon-calon lain yang bukan berasal dari panggung hiburan. Akan tetapi siapapun
calonnya, harapan semua rakyat Indonesia sama yakni mewakili aspirasi seluruh
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjadikan Indonesi lebih baik
lagi. Merdeka!!!
good (y)
BalasHapus