Rabu, 30 Oktober 2013

Contoh Argument Politik


Celebrity Politics

Fenomena selebriti terjun ke dunia politik ini semakin mengukuhkan telah datangnya suatu era baru dalam demokrasi di Indonesia: Selebriti Politik (Celebrity Politics) mulai dikenal dalam ilmu politik setelah para bintang film, pemain sinetron, penyanyi, hingga komedian terjun ke dunia politik, bukan sebagai penghibur panggung kampanye atau pengumpul suara. Tapi, mereka serius mengejar kursi jabatan publik seperti Anggota DPR/DPD/DPRD, bupati/walikota, gubernur atau bahkan presiden.
Biasanya para selebriti yang menjadi Anggota Legislatif hanya untuk menggarap penghasil keuangan yang baru, walaupun gaji pokok para Anggota Legislatif hanya berkisaran antara  Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta-an, akan tetapi tunjangan yang mereka dapatkan bisa menyampai Rp 50 juta-an per bulan.
Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor: KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji Anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua Anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:
1.      Gaji pokok                              : Rp    4.200.000
2.      Tunjangan istri                        : Rp       420.000
3.      Tunjangan anak (2 anak)         : Rp       168.000
4.      Uang sidang/paket                  : Rp    2.000.000
5.      Tunjangan jabatan                   : Rp    9.700.000
6.      Tunjangan beras (4 jiwa)         : Rp       198.000
7.      Tunjangan PPH Pasal 21         : Rp    1.729.000
  Rp. 18.415.000
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18.415.000. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain Anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada Alat Kelengkapan Dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
No
Tunjangan
Rp
1.
Tunjangan Kehormatan
Rp.   3.720.000
2.
Tunjangan Komunikasi Intensif
Rp. 14.140.000
3.
Tunjangan Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Anggaran
Rp.   3.500.000
4.
Biaya Penelitian dan Pemantauan Peningkatan Fungsionalitas dan Konstitusional Dewan (khusus Ketua dan Wakil ketua AKD)
Rp.      500.000
5.
Dukungan biaya bagi Anggota Komisi yang merangkap menjadi Anggota Badan/Panitia Anggaran
Rp.   1.000.000
6.
Bantuan langganan listrik dan telepon
Rp.   5.500.000
7.
Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam rangka Peningkatan Kinerja Komunikasi Intensif
Rp.   8.500.000
JUMLAH
Rp. 36.860.000

Dengan rincian demikian, Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Saat ini beberapa artis telah mendaftarkan diri untuk meramaikan pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) pada 2014 mendatang, salah satunya Irwansyah - Gerinda, Desy Ratnasari - PAN, Komediam Wildan Delta atau Kiwil - PKS. Penyanyi Edo Kondologit - PDI Perjuangan. Presenter Charles bonar Sirait - Golkar, Anisa Bahar - PKB, dan masih banyak lagi. Ini pun menjadi keuntungan tersendiri bagi Partai Politik (Parpol) yang mengusung mereka ke Senayan, kerena diharapkan para artis ini dapat membawa suara yang lebih banyak, sehingga dalam pemilu yang akan mendatang Partai Politik yang mengusung mereka mendapatkan suara yang lebih banyak dari pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu semakin tahun semakin banyak para artis yang ingin menjadi anggota legislatif, bukan karena ingin menyampaikan aspirasi rakyat tetapi karena banyak keuntungan yang akan didapatkan jika berhasil menduduki kursi sebagai anggota legislatif. Salah satunya, Angelina Sondakh yang terjerat kasus korupsi wisma atlet di Palembang,
Untuk mengatasi melunjaknya pencalonan legislatif dan juga menekan pengeluaran APBN terhadap tunjangan gaji Anggota DPR/DPRD khususnya DPR RI, tunjungan yang tidak terlalu penting seperti, Tunjangan Kehormatan, Uang sidang/paket, Bantuan langganan listrik dan telepon, agar dapat dihapus karena tidak terlalu berpengaruh terhadap keseriusan Anggota DPR RI untuk menjalankan tugasnya namun dapat diganti dengan menambahkan tunjangan setiap program kerja (proker) yang berhasil dilaksanakan atau aspirasi dari masyarakat yang dapat tersalurkan. Ini akan menambah motivasi para Anggota DPR/DPRD khususnya DPR RI untuk dapat menyelesaikan setiap program-program dan permasalahan yang ada.
Pada dasarnya siapa pun berhak ikut berpatisipasi dalam pemilihan legislatif yang akan mendatang sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum disebutkan “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tetapi untuk semua itu jangan hanya mengandalkan popularitas dan materi, tetapi juga harus mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan dalam bidang politik, sehingga calon Anggota Legislatif harus yang memang bersungguh-sunguh. Jangan hanya sekedar untuk mengejar harta dan kedudukan semata, meskipun terkadang seorang artis memiliki penghasilan yang lebih daripada seorang Anggota Legislatif.
Siapapun dia, dari manakah dia, apapun pekerjaannya semua berhak untuk turut serta mencalonkan diri sebagai Anggota DPR/DPRD, bahkan untuk seseorang yang berkecimpung di dunia hiburan sekalipun. Selebritis/artis terkadang kurang memahami dari apa itu dunia perpolitikan namun belum tentu lebih buruk daripada calon-calon lain yang bukan berasal dari panggung hiburan. Akan tetapi siapapun calonnya, harapan semua rakyat Indonesia sama yakni mewakili aspirasi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjadikan Indonesi lebih baik lagi. Merdeka!!!




           

1 komentar: